Egokrasi

Afi Ahmad Ridho
4 min readApr 12, 2023

--

Kekuasaan tidak diatur oleh sistem; yang berkuasa adalah pikiran, perasaan, dan tindak-tanduk pribadi.

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bersuka-cita setelah RUU Ciptaker yang dinilai merugikan buruh dinyatakan cacat secara formil. Untuk itu, MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Namun sebulan setelah putusan, Presiden menggunakan hak subjektivitasnya untuk menerbitkan Perpu yang mempunyai kewenangan setara UU — Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa, untuk melaksanakan undang-undang.

Namun karena Peraturan Pemerintah ini diberi kewenangan sama dengan UU, maka dilekatkan istilah “pengganti UU” (KEMENKUMHAM, 2019). Hal ini membuat kaum buruh naik pitam. Pemerintah seolah “melangkahi” putusan MK dengan menggunakan hak spesial ini untuk mengesahkan UU bermasalah yang diputus MK serta menafikkan aspirasi kaum buruh yang merasa dirugikan dengan kehadiran UU Ciptaker.

Dalam artikel ini, penulis akan memaparkan hak subjektif Presiden dalam pembentukan Perpu, hukum tata negara darurat dan kaitannya dengan Perpu Ciptaker, serta kesimpulan berikut rekomendasi aksi yang dapat dilakukan masyarakat untuk menolak Perpu Ciptaker.

Rahim Perpu Ciptaker: Hak Subjektif Presiden

Pada 30 Desember 2022, Jokowi menerbitkan Perpu Ciptaker untuk merespons putusan MK tentang UU Ciptaker yang dilabeli inkonstitusional bersyarat. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan instititusional bersyarat yang dimaksud MK berarti UU tetap berlaku namun harus dibenahi dalam kurun waktu dua tahun.

Selama proses pembenahan berlangsung, Perpu diperlukan sebagai dasar hukum Ciptaker untuk menghindari legal vacuum — Kekosongan hukum, secara sempit dapat diartikan sebagai ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum yang mengatur tata-tertib masyarakat) (Nasir, 2017, 173) — dalam menghadapi situasi ekonomi domestik dan global. Dalam suatu wawancara, Mahfud juga mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk membentuk Perpu dalam kondisi genting tidak bisa dibantah oleh siapapun (Wijayaatmaja, 2023).

Pada dasarnya, Perpu adalah kebijakan najis dalam negara demokrasi. Subjektifitas Presiden dalam penerbitan Perpu dapat mencederai hak dan aspirasi warga negara untuk diakomodir (FNN, 2023). Terlebih, jika hak ini digunakan Presiden untuk mengesahkan UU yang telah bergelar inkonstitusional.

Hukum Tata Negara Darurat

Pembahasan hukum darurat dalam artikel ini berfokus pada staatsnoodrecht — Hukum tata negara subjektif atau ‘staatsnoodrecht’ dalam arti subjektif adalah hak, yaitu hak kepala negara untuk memutuskan perkara dalam keadaan darurat dengan pembentukan kebijakan atau deklarasi, dan bahkan — apabila memang diperlukan — menyimpang dari undang-undang dasar (KEMENKUMHAM, 2019).

Kewenangan pembentukan Perpu menurut UUD 1945 hanya diberikan pada Presiden, termasuk wewenang untuk menetapkan status keadaan darurat juncto keadaan genting. Namun, UUD tidak mengatur secara jelas indikator-indikator situasi genting yang dimaksud sehingga setiap rezim bebas menafsirkan secara subjektif pemberlakuan Perpu demi memangkas prosedur perundang-undangan (KEMENKUMHAM, 2019).

Dalam kasus Perpu Ciptaker, pemerintah beralasan Perpu diberlakukan demi membentuk iklim investasi yang kondusif di tengah fluktuasi global (KOMPASTV, 2023). Permasalahannya adalah, Perpu yang diterbitkan Presiden masih mengandung substansi yang identik dengan RUU Ciptaker yang telah menuai banyak protes dari kalangan buruh.

Hal ini membuat kaum buruh merasa aspirasinya terkhianati dan dikesampingkan dalam perumusan UU Ciptaker. Sedangkan di sisi lain, pemerintah masih mempertahankan subjektivitasnya yang dilegitimasi Undang-Undang.

Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi

Berbagai kontroversi dalam Perpu Ciptaker yang kita lihat hari ini–pada dasarnya–adalah imbas dari pasal-pasal yang kurang akomodatif terhadap aspirasi publik dalam peraturan perundang-undangan hukum tata negara kita. Potensi pemerintah untuk menerbitkan Perpu setara UU serta kepentingan para elit politik mengakibatkan aspirasi masyarakat semakin tidak terdengar. Namun masih ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk menolak Perpu, yakni:

  1. Terus melakukan demonstrasi dan memaksa Presiden mencabut Perpu Ciptaker.
  2. Mengajukan judicial review pada MK apabila Perpu Ciptaker masih disahkan.
  3. Mengajukan judicial review perihal hak subjektivitas Presiden dalam pembentukan
    Perpu.

Kebebasan setiap rezim dalam subjektifitas pembuatan Perpu merampas hak kontrol dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah. Relasi kuasa ini layak disebut “egokrasi”, kekuasaan tidak diatur oleh sistem; yang berkuasa adalah pikiran, perasaan, dan tindak-tanduk pribadi.

Taman Bacaan

FNN. (2023, Januari 2). Terbitkan Perpu RUU Ciptaker yang sudah Inkonstitusional. Jokowi Benar-Benar Man of Contradiction [Diskusi antara Wartawan Senior, Hersubeno Arief dan Pengamat Politik, Rocky Gerung] [YouTube]. Retrieved Maret 17, 2023, from https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=lPoBMvQijM8&feature=youtu.be

KEMENKUMHAM. (2019). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dari Masa ke Masa [Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan Media Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum]. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Retrieved Maret 17, 2023, from https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.phpoption=com_content&view=article&id=3000:peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-dari-masa-ke-masa&catid=100:hukum-tata-negaraperundang undangan&Itemid=180&lang=en

KOMPASTV. (2023). Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Ahli Hukum… [Kompas TV bersama narasumber bersama Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, dan juga Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan KSP, Ali Mochtar Ngabalin.]. YouTube. Retrieved Maret 17, 2023, from https://www.youtube.com/watch?v=q1VcGGYU05c&t=444s

Nasir, G. A. (2017, September 2). Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 173.
https://core.ac.uk/download/pdf/291658093.pdf Wijayaatmaja, Y. P. (2023, January 3). Mahfud: Penerbitan Perppu Merupakan Hak Subjektif
Presiden. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/548571/mahfud-penerbitan-perppu-merupakan-hak-subjektif-presiden

--

--

Afi Ahmad Ridho
Afi Ahmad Ridho

Written by Afi Ahmad Ridho

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI

No responses yet